
KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-22
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu, Jum’at (10/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini telah memasuki seri ke-22 dengan mengambil tema kajian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber, yaitu Muslim Ansori, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Doni Hafidhian dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri.
Acara dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan apresiasinya atas semangat Divisi Hukum dan Pengawasan yang terus produktif meski dalam situasi efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya memahami pola-pola putusan Mahkamah Konstitusi agar KPU di semua tingkatan dapat lebih siap menghadapi potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap inisiatif KPU Jawa Tengah yang secara rutin menyelenggarakan forum kajian hukum. Menurutnya, kegiatan ini merupakan sarana penting untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan memperkuat pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu. “Divisi hukum itu ibarat selimut KPU yang melindungi seluruh tahapan, dari perencanaan hingga hasil,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Muslim Ansori menjelaskan berbagai dinamika yang terjadi selama proses sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024. Di antaranya terkait tudingan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon, dugaan pemilih ganda, pembukaan kotak suara, hingga rekomendasi Bawaslu yang menimbulkan tafsir berbeda. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam setiap tahapan agar keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Demikian juga Doni Hafidhian, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri yang membahas Resume dari Putusan MK Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kegiatan ditutup oleh kajian hukum dari Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.