Pengumuman

81

DPB Periode Agustus 2021

Berikut kami sampaikan Pengumuman No. 54/KPU-Kab.329260/VIII/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Agustus 2021. Download di sini


Selengkapnya
71

DPB Periode Mei 2021

Berikut kami sampaikan Pengumuman No. 30/KPU-Kab.329260/V/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Mei 2021. Download di sini


Selengkapnya
228

DPB Periode April 2021

Berikut kami sampaikan pengumuman no 20/KPU-Kab.329260/IV/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021 Periode April 2021. Download di sini


Selengkapnya
241

Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  khususnya : Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Grobogan berkewajiban melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Grobogan membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat. Masyarakat Kabupaten Grobogan dapat datang langsung atau dapat menghubungi nomor telp/ WA Chat KPU Kabupaten Grobogan, Jl. S.Parman No.2 Purwodadi , Telp (0292) 421183 , WA Chat 085640102489 dan 088902964806. Download di sini


Selengkapnya