Sosialisasi

Satpol PP Grobogan Ikuti Sosialisasi PKPU RI

GROBOGAN - Sekitar 25 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan mengikuti sosialisasi PKPU Nomor 5 dan 6 serta tahapan pemilihan bupati-wakil bupati grobogan lanjutan tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Rabu (26/8/2020).

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yakni Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman. Dalam pemaparannya, Ngatiman menjelaskan terkait pelaksanaan Pilbup Grobogan yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

"Pelaksanaannya nanti dilaksanakan tetap menggunakan protokol kesehatan sebab sampai saat ini kita tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berakhir," ujar Ngatiman.

Dalam materinya itu, Ngatiman juga menjelaskan terkait tentang anggaran yang dipergunakan dalam tahapan pemilihan bupati-wakil bupati Grobogan lanjutan 2020. Menurut dia, anggaran yang dipergunakan dalam Pilbup Grobogan 2020 ini sekitar Rp 4,2 Milyar.

"Dari anggaran tersebut 60 persen dipergunakan untuk honor badan Ad Hoc yakni PPK, PPS, PPDP, dan KPPS," terang Ngatiman.

Di sisi lain, Ngatiman juga menyampaikan di tengah kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan kampanye dilakukan secara terbatas untuk mengurangi adanya pengumpulan massa. Dengan harapan, tidak memunculkan adanya penularan Covid-19 atau cluster baru.

"Untuk kampanye rapat umun dapat dilaksanakan, jika ada surat dari satuan gugus tugas tentang wilayah tersebut diterangkan sudah masuk zona hijau sesuai PKPU RI nomor 6," jelasnya.

Apresiasi

Di sesi tanya jawab, Ngatiman mengapresiasi beberapa petugas Satpol PP yang menyampaikan pertanyaan. Di antaranya, Gunawan Widodo. Empat pertanyaan terkait penyelenggaraan Pilbup 2020.

Hal yang sama disampaikan oleh Bangkit. Dalam pertanyaannya, adakah kegagalan pendidikan politik jika adanya calon tunggal.

"Saya mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan tersebut. Terutama pertanyaan terkait tentang anggaran dan pendidikan politik."

"Anggaran yang disampaikan tadi memang dibuat untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di semua wilayah di Kabupaten Grobogan. Dengan harapan, semua pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing. Di samping itu juga mengajarkan kepada masyarakat bahwa dalam Pilbup ini, mereka sadar pentingnya menggunakan hak pilih bukan hanya sekadar euforia poltik," jelasnya.

Sedang untuk pendidikan politik terkait adanya calon tunggal atau tidak, ia menjelaskan KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi. Penetapan paslon akan diketahui pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

 

By : MM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali