Berita Terkini

Rakor Penentuan Lokasi Kampanye

PURWODADI - Bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan bersama dengan OPD terkait dan Bawaslu Kabupaten Grobogan menghadiri Rapat Koordinasi tentang penentuan lokasi yang diperbolehkan/dilarang untuk kampanye yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan, Rabu (22/11/2023). Hadir dalam kegiatan ini Bapak Ngatiman, SE selaku Anggota KPU Kabupaten Grobogan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM.

Acara dibuka oleh sambutan dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan Bapak Drs. Daru Wisakti, M.Si sekaligus membuka acara. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi Desk Pemilu Kabupaten Grobogan yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 November 2023 terkait telah diterbitkannya Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 352 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Grobogan, serta pembahasan perihal telah terbitnya Putusan MK terkait kampanye dan pengidentifikasian fasilitas pemerintah yang diperbolehkan atau dilarang penggunaannya dalam pelaksanaan kampanye. Beliau juga menyampaikan dalam waktu yang singkat ini harapannya bisa diambil keputusan dengan regulasi yang tepat yang kemudian dapat dijadikan sebagai panduan OPD ketika ada peserta pemilu yang nantinya ingin menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan kampanye.



Dalam kegiatan ini Bapak Ngatiman, SE memberikan penjelasan perihal Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 352 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Grobogan yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Grobogan, serta penjelasan mengenai regulasi-regulasi yang mendasari dalam penyusunan keputusan tersebut dan instrumen-instrumen yang terkandung di dalamnya, yang diikuti sesi tanya jawab dan pengidentifikasian oleh OPD terkait fasilitas pemerintah yang diperbolehkan atau dilarang penggunaannya dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali