Berita Terkini

KPU Kab. Grobogan Plenokan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Calon Perseorangan

Untuk menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 KPU Kab. Grobogan adakan rapat pleno. Berada di ruang rapat KPU Kab. Grobogan, rapat pleno dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag di lingkungan KPU Kab. Grobogan.

Rapat Pleno tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019.
Sebanyak 6,5 % KTP el dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang tersebar di 50 % jumlah kecamatan di Kabupaten Grobogan dibutuhkan untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berangkat dari jalur perseorangan. Ini berarti sebanyak 72.948 KTP-el tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Grobogan diperlukan. Sedangkan Kelengkapan Formulir dukungan berupa Model B.1-KWK. Perseorangan yaitu Syarat Dukungan Surat Pernyataan Dukungan dan Model B.1-KWK. Perseorangan Perbaikan (untuk Perbaikan Syarat Dukungan)

Agung Sutopo, S. Pi menegaskan bahwa jumlah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 9 dan 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bila ada yang bermaksud mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kab. Grobogan dari jalur perseorangan, harus memenuhi persyaratan tersebut sebagai syarat mutlak, ujarnya

 

By : MM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali