Berita Terkini

KPU Gelar Rakor Evaluasi Daftar Pemilih Sementara dan Pelaksanaan Uji Publik

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi evaluasi daftar pemilih sementara (DPS) dan pelaksanaan uji publik pada Pilbup Grobogan tahun 2020. Kegiatan ini digelar di Aula KPU Grobogan dan dibuka langsung Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan PPK se Kabupaten Grobogan. Sementara, Komisioner Divisi Data dan Informasi, M. Machruz bertindak sebagai pembicara.

Menurut Machruz, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan uji publik DPS dilaksanakan dalam rangka menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Hari ini kami mengadakan rapat koordinasi evaluasi daftar pemilih sementara (DPS) untuk mempersiapkan uji publik DPS. Tujuannya untuk menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar pemilih dalam DPS. Nantinya, akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung," ujar Machruz.

Pelaksanaan uji publik DPS ini akan dilakukan di masing-masing kelurahan atau desa.

"Point utama yaitu berkenaan dengan masukan atau tanggapan terhadap Pengumuman DPS yang dijadwalkan tanggal 19-28 September 2020 dan dalam rangka melayani hak warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pemilih, akan dilakukan Uji Publik terhadap DPS."

"Uji publik dilaksanakan pada masa pengumuman DPS dan tempat pelaksanaan dapat dilakukan di Balai Desa/Kelurahan, Balai RT/RW atau tempat pertemuan lainnya," jelas Machruz.

Pihaknya juga menegaskan pelaksanaan uji publik ini tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang sesuai pada Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Pelaksanaannya nanti, PPS melibatkan pihak-pihak terkait untuk membantu selama uji publik berlangsung dan PPS juga menentukan tempat pelaksanaan Uji publik," ungkap Machruz.

Dalam rapat ini, para PPK diberikan formulir yang dipergunakan dalam uji publik ini. Yakni, formulir berita acara uji publik yang terdapat empat lampiran antara lain, form bahan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), form Peserta dan Hasil Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), form Daftar Hadir Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan form Foto Kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DPS pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan lanjutan tahun 2020.

"Setelah proses tanggapan dan masukan masyarkat terhadap DPS ini selesai, kemudian di-plenokan, kemudian dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada Oktober mendatang. Harapan kami, selama pelaksanaan ini berjalan lancar, teman-teman PPS dan PPK juga dapat berkoordinasi dengan baik," pungkas Machruz.

 

By : MM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali