Berita Terkini

Alat Peraga Kampanye Diserahkan Pada Tim Kampanye

GROBOGAN – Beragam jenis alat peraga kampanye (APK) yang sudah dicetak KPU Grobogan langsung diserahkan kepada tim kampanye peserta Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Grobogan 2020. Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Senin (12/10/2020).

Penyerahan APK ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, dan perwakilan tim kampanye, Yoyok Prihantoro. Serta disaksikan langsung Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta dan perwakilan Polres Grobogan.

Dalam berita acara yang disampaikan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, ada empat jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Grobogan. Yaitu tiga buah billboard, tiga buah baliho, 280 spanduk untuk masing-masing desa/kelurahan, dan 190 umbul-umbul dengan rincian 10 buah di masing-masing kecamatan.

“Alat peraga kampanye sudah kami serahkan kepada tim kampanye, yang merupakan fasilitasi KPU kepada peserta. Ada empat jenis APK yang kita fasilitasi diantaranya billboard sebanyak tiga buah, baliho juga ada tiga buah. Kemudian, ada spanduk dengan jumlah 280 buah, itu nanti dipasang ke masing-masing desa atau kelurahan satu buah. Serta 190 umbul-umbul yang akan dipasang di 19 kecamatan, masing-masing kecamatan nanti dipasang sepuluh buah,” ujar Agung.

Dikatakan Agung, APK yang difasilitasi KPU Grobogan ini berdasarkan pada PKPU Nomor 11 /2020 tentang perubahan PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye dan pedoman teknisnya kampanye nomor 465 yaitu perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). Seluruh APK yang difasilitasi ini diberi tanda KPU Grobogan.

"Fasilitasi APK terkait satu pasangan calon yang difasilitasi hanya pasangan calon, sedang kotak kosong atau kolom kosong tidak difasilitasi karena bukan peserta pemilu. Tetapi, KPU berkewajiban menyosialisasikan terkait gambar kolom kosong dan gambar paslon."

“Tim kampanye juga diperbolehkan untuk mencetak APK sendiri, namun harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Kemudian dilaporkan ke KPU Grobogan terkait desain serta jumlahnya. Untuk yang cetak mandiri tersebut tidak ada tanda khusus KPU Grobogan,” jelas Agung.

Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, saat melakukan penandatanganan berita acara penyerahan APK kepada tim kampanye disaksikan langsung Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti.

 

Adanya penyerahan APK kepada tim kampanye ini, pihaknya berharap agar bisa dipasang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pihaknya berharap tahapan kampanye berlangsung dengan aman dan tertib.

“Harapan kami, APK ini bisa segera dipasang sesuai dengan ketentuan. Di samping itu, kami juga berharap kampanye berlangsung aman, tertib, lancar dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” imbau Agung.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, dalam kesempatan itu pihaknya memastikan APK telah diserahkan pada paslon sesuai dengan PKPU. Selain itu, pihaknya juga memastikan pada masing-masing APK yang difasilitasi KPU Grobogan ini ada tandanya.

“APK yang difasilitasi KPU sudah sesuai dengan PKPU. Ada tulisan KPU dalam APK-nya. Besok kita tinggal memastikan untuk pemasangannya, apakah sudahs esuai dengan SK KPU yang telah ditetapkan, yaitu tentang tempat-tempat yang boleh dipasang APK. Dengan harapan, tidak ada APK yang melanggar,” ujar Fitria.

By : MM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali